9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran
Selain itu, pengadu juga menilai hakim konstitusi seharusnya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun para pihak dalam perkara yang diperiksa. Menurut mereka, isu ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, media, dan politik sehingga diduga memunculkan tekanan terhadap proses persidangan.
Pengadu mempersoalkan tahapan persidangan perkara PHPU tersebut. Mereka menilai keputusan hakim untuk melanjutkan perkara ke agenda pembuktian terhadap Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu diduga dipengaruhi tekanan publik, media, hingga politik.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata dia.
Dalam laporan tersebut, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan aturan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pengadu turut meminta agar pemeriksaan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Selain itu, mereka meminta sanksi pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik serta pembatalan keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.