9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

Jonathan Simanjuntak
Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kalau legal standing-nya nggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari.

Suhadi menilai MK memiliki kepentingan mem-framing citra tidak baik terhadap seorang Wapres Gibran. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wapres yang sah.

"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," kata dia.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi saat memeriksa perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.

Laporan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

2 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

4 jam lalu

Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum

5 jam lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal