9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini dilayangkan buntut digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," kata Koordinator THMP, Suhadi di Gedung MK, Kamis (8/10/2026).
Suhadi mengaku heran dengan langkah MK yang mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 demi bisa melanjutkan persidangan tersebut. Dia merasa MK memberikan karpet merah demi kepentingan para pemohon seperti Denny Indrayana cs.
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami, karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," kata Suhadi.
Suhadi juga menyebut putusan MK terkait ijazah Gibran memiliki kejanggalan lantaran para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing. Menurutnya, apabila para pemohon tidak memiliki legal standing maka MK seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara.