90 Petugas TPS Meninggal di Pemilu 2024, 20 Sudah Terima Santunan

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asya"ri mengatakan sebagian sisanya masih dalam proses. (foto: MPI)

Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Untuk biaya santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta," tutupnya.

Hasyim juga mengucapkan belasungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Ia pun berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

4 hari lalu

Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024

8 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

9 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal