91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar

Yuwantoro Winduajie
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) (Dok. IMG)

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Survei Arawicaksa Ungkap Penilaian Publik soal Program Pemerintah, Swasembada Pangan Tertinggi

1 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

3 hari lalu

BGN Pastikan Anak-Anak Panti Asuhan Dapat MBG, Ini Cara Penyalurannya

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal