91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum semua penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut data per 30 Maret, kepatuhan baru menyentuh 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkirim surat untuk mengingatkan penyampaian LHKPN. Sebab, hari ini, 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan kekayaan penyelenggara negara. 

"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026). 

Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan. 

"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
2 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
2 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal