JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum semua penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut data per 30 Maret, kepatuhan baru menyentuh 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkirim surat untuk mengingatkan penyampaian LHKPN. Sebab, hari ini, 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tuturnya.