93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pada sidang perdana Rabu (17/1/2024) hari ini, sebanyak 15 pegawai disidang terlebih dahulu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, para pegawai yang diduga terlibat mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
20 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal