93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Disidang Etik Hari Ini

Nur Khabibi
Dewas gelar sidang etik hari ini kepada 93 oknum terlibat pungli di Rutan KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etika terhadap 93 pegawai KPK terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sidang tersebut digelar hari ini, Rabu (17/1/2024).

Puluhan pegawai KPK tersebut akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. Sebanyak 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas perkara, sedangkan tiga orang lainnya akan disidangkan dalam tiga berkas perkara.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan nilai total yang diterima oleh para pegawai KPK tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Nilai totalnya mencapai Rp6,1 miliar.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian," kata Albertina, Senin (15/1/2024).

Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar Dewas. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

2 hari lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

2 hari lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

2 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal