JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pungli rumah tahanan (rutan). Sidang etik tersebut direncanakan digelar bulan ini.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
"Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.
"Sesuai dengan jabatannya," ujar Haris.
Meskipun demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.