Mendikbudristek menerangkan, penyempurnaan kebijakan KIP Kuliah mencakup peningkatan besaran uang kuliah atau biaya pendidikan hingga mencapai Rp 12 juta per semester untuk program studi dengan akreditasi A. Kemudian, peningkatan biaya hidup yang disesuaikan dengan indeks harga.
Dengan KIP Kuliah Merdeka, kata Nadiem, calon mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu menjadi lebih percaya diri untuk memilih prodi unggulan di perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia.
“Dengan peningkatan ini, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” pungkasnya.