ABK asal Indonesia Dilarung Kapal China, Edhy Prabowo Koordinasi Kemlu

Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Istimewa)

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pernyataan Lengkap China terkait Heboh Utang Proyek Whoosh

Nasional
12 jam lalu

China Akhirnya Buka Suara soal Utang Proyek Whoosh, Ini Katanya

Nasional
1 hari lalu

Nego Utang Whoosh, Danantara bakal Terbang ke China

Nasional
3 hari lalu

Ekonom Ungkap Skema Biaya Kereta Cepat dari Jepang Lebih Murah Ketimbang China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal