ABK asal Indonesia Dilarung Kapal China, Edhy Prabowo Koordinasi Kemlu

Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Istimewa)

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

China Tegaskan Dukung Palestina, Desak Israel Setop Caplok Tepi Barat

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

3 hari lalu

Trump: China dan Rusia Rugi Besar jika Bantu Iran Perang Lawan AS

4 hari lalu

Mentrans Ajak China Riset Kawasan Transmigrasi, Petakan Potensi Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal