JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan mengenai ucapan Rocky Gerung tentang kitab suci ilusi.
Namun, Rocky berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Alasan tidak hadir, karena dia masih berada di luar kota.
"Minta penundaan jadi Jumat," ujar kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Rocky dilaporkan oleh pegiat siber Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky kitab suci itu ilusi ketika hadir di prgram acara salah satu televisi nasional. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan pemanggilan terhadap Rocky untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.