Abu Bakar Baa’syir Masih Mendekam di Lapas Gunung Sindur

Annisa Ramadhani
Dipo Nurbahagia
Abu Bakar Ba'asyir tiba di RSCM, Jakarta, untuk menjalani perawatan, Kamis (1/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

Anggota tim penasihat hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah menegaskan bahwa kliennya memang tidak pernah meminta diajukan grasi atau pengurangan masa tahanan. "Ustaz tidak mau mengajukan grasi. Gak pernah ada permohonan grasi yang diajukan baik dari kuasa hukum, keluarga, ataupun dari ustaz pribadi," ujar Guntur dikonfirmasi Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan bahwa Ba’syir tidak pernah merasa bersalah sehingga tak pernah mengajukan permohonan grasi. "Kita bingung dia gak mau. Tegasnya beliau sampaikan, saya hanya menjalankan keyakinan saya tentang agama islam," ucap Guntur mengulangi pernyataan Ba'asyir.
 
Seperti diketahui, pada 2004 Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terkait peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Sementara pada 2011, dia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

7 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

7 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

7 hari lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal