JAKARTA, iNews.id - Abu Bakar Ba’asyir (ABB) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021, pukul 05.30 WIB. Dia langsung ke pulang ke keluarganya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, ABB merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; dengan putusan pidana 15 tahun.
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test anti gen dan hasilnya negatif," kata Rika lewat keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Rika melanjutkan, ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab Covid-19 negatif.
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT.
Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.