3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga orang tersangka pemilik 24 kilogram ganja kering ditangkap polisi di Aceh Tengah. Mereka yang ditangkap secara terpisah ini akan mengedarkan ganja tersebut di kawasan dataran tinggi Gayo. 

Ketiga pelaku di antaranya MA, MI dan IW. MA ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram ganja, MI 125 gram dan IW 1,5 kilogram. 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, MA ditangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 4 Januari 2021. MA menyimpan ganja kering tersebut dalam dua karung besar.

"MA mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," katanya, Kamis (7/1/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

14 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal