“Gubernur itu tidak menyalahkan. Artinya donasi boleh, tapi tidak bersifat mengikat dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan transparan, ditransfer ke rekening bendahara,” ucapnya.
Menurut dia, sumbangan yang diperoleh dari sejumlah perusahaan akan digunakan untuk kebutuhan lain acara, seperti honor pengisi hiburan hingga pembelian hadiah atau doorprize. Sumbangan yang diberikan pun tidak terbatas berupa uang saja, tapi juga bisa dalam bentuk barang.
“Kami bikin juga doorprize. Contoh, mungkin ada yang membantu menyumbang hadianya, kan tidak mesti uang juga, bisa barang,” ucap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI itu.
Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya surat edaran panitia acara Natal bersama Pemprov DKI meminta bantuan sebesar Rp1,4 miliar. Perayaan Natal yang dijadwalkan dihadiri pegawai negeri sipil (PNS) dan warga DKI itu diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).
Permohonan donasi tertera dalam surat edaran panitia Natal bersama Pemprov DKI Jakarta Nomor 214/XII/18. Di surat edaran tertulis dana yang dibutuhkan untuk mendukung acara sebesar Rp1,48 miliar. Dalam proposal, panitia mengajukan permohonan bantuan ke perusahaan-perusahaan di Jakarta.
“Untuk pelaksanaan perayaan Natal tahun 2018 ini, panitia Natal membutuhkan biaya sebesar Rp1.483.000.000 dengan rincian terlampir,” demikian bunyi kutipan surat.