JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam untuk membayar zakat di lembaga yang kredibel.
Menurut Asrorun, sebelum berinfak sedekah umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelolanya. Dengan begitu, amanah yang diberikan bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.
"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," ucap Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah sehingga perhitungannya jelas sesuai aturan.