ACT Klaim Hanya Ambil 13,7 Persen Dana Amal untuk Operasional

Bachtiar Rajab
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyatakan pihaknya tidak sewenang-wenang dalam mengambil dana amal yang telah diamanahkan masyarakat. Ibnu mengungkapkan dana yang diambil ACT hanya sebesar 13,7 persen. 

Menurut Ibnu, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan, termasuk syariat Islam.

"Kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," ujar Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu menjelaskan, dalam Islam diperbolehkan mengambil dana operasional sebesar satu per delapan atau 12,5 persen. Menurutnya jumlah 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang ACT di 47 negara, sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

19 hari lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

27 hari lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

1 bulan lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal