ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Wildan Catra Mulia
ACTA menjelaskan rencana mereka mengajukan uji materi tentang presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/6/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) semakin banyak. Setelah 12 tokoh dari berbagai latar belakang profesi, kini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga memutuskan untuk melakukan langkah serupa.

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden.

“Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan warga negara lndonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi karena Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara partai politik di parlemen atau 25 persen suara sah nasional” ujar Habiburokhman dalam konfrensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).

Meski permohonan uji materi pernah ditolak oleh MK, Habiburokhman meyakini situasi konstitusional baru sekarang ini akan membuat MK untuk menyidangkan gugatan ini dan tidak dikategorikan nebis in idem (memiliki substansi sama).

“Situasi konstitusional baru tersebut yakni fakta konkret besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
15 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
28 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal