Acungkan 2 Jempol, Jokowi Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Surabaya

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Surabaya. (Foto Biro Setpres Presiden).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (6/5/2021). Jokowi pun mengapresiasi gerak cepat pemerintah Kota Surabaya dalam merealisasikan fasilitas tersebut.

Kepala Negara ini meminta kota-kota lain untuk meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya.

"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, kopi," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Sejak 2018, Jokowi telah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut. Lebih jauh lagi, keinginan untuk bisa memiliki fasilitas tersebut sudah ada sejak tahun 2008 saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," katanya.

Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

"Untuk memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Listrik di Tapteng Masih Mati usai Banjir, Bahlil: Jumat Kita Doakan Sudah Nyala

Bisnis
7 hari lalu

Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar

Nasional
17 hari lalu

Tarif Listrik PLN Terbaru November 2025 dari 450 VA hingga 6.600 VA, Ada yang Turun?

Bisnis
25 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal