Ada 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan, Ini Daftarnya!

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi 16 dokumen capres dan cawapres dirahasiakan dari publik. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Keputusan KPU nomor 731 tentang Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dalam aturan itu ada 16 dokumen yang dirahasiakan dari publik.

Aturan itu dirilis pada 21 Agustus 2025 lalu. Salah satu aturan menuliskan bahwa fotocopy ijazahcapres dan cawapres atau surat tamat belajar dirahasiakan.

Aturan yang berjudul itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar. 

Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Daftar dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak boleh diakses publik:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

4 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

4 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal