JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Keputusan KPU nomor 731 tentang Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dalam aturan itu ada 16 dokumen yang dirahasiakan dari publik.
Aturan itu dirilis pada 21 Agustus 2025 lalu. Salah satu aturan menuliskan bahwa fotocopy ijazah capres dan cawapres atau surat tamat belajar dirahasiakan.
Aturan yang berjudul itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.