JAKARTA, iNews.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur menuai pro-kontra. Bahkan, sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengaku bahwa pemerintah akan tetap memindahkan IKN ke Kalimantan. Namun, ia menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, Faldo memaparkan bahwa gugatan UU IKN ini harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka rencana yang sudah berjalan harus berlanjut.
“Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," sambung dia.
Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. Pasalnya, pemerintah telah menyusun dengan baik dan benar aturan pemindahan IKN tersebut.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap dia.