Sebagai informasi, sejumlah aktivis dan purnawirawan TNI mengajukan pengujian formil UU IKN ke MK pada Rabu 2 Februari 2022. Mereka diketahui tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.
Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.