Ada Kasus ACT, MUI Minta Masyarakat Cari Lembaga Amal yang Amanah

Widya Michella
Kantor Aksi Cepat Tanggap (foto: Antara)

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," ujar Marsyudi.

Marsyudi menyebut pengusutan oleh Bareskrim ini akan membuat masyarakat tahu kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana amal ini.

"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan 4 tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," ujar Marsyudi.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus ACT. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Dukung Subsidi Haji 2027, Tak Bertentangan dengan Syariat

7 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

8 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

14 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal