JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bakal dihapus setelah Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan.
Selly menuturkan, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan haji dan umrah akan otomatis menyesuaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah bila telah disahkan, termasuk keberadaan Ditjen Kemenag.
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," kata Selly saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
"Maka (Ditjen PHU) di Kemenag otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," tuturnya.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan mengatur dan mengoordinasikan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah.