Menurut Farida, penentuan lokasi pembangunan KDKMP dilakukan melalui komunikasi antara pengurus koperasi, kepala desa dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan. Masyarakat desa juga dilibatkan dalam penentuan lokasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Karena itu, pemerintah menilai pembangunan unit koperasi tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Farida juga menyebut informasi mengenai lokasi KDKMP yang dinilai tidak strategis perlu diverifikasi lebih lanjut karena tidak seluruh laporan yang beredar akurat.
Pemerintah menyatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan program tersebut dan terbuka terhadap masukan masyarakat. KDKMP diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus pusat distribusi barang kebutuhan pokok di tingkat desa.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 lainnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik KDKMP telah selesai 100 persen. Sementara itu, 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.