Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujarnya.

Diketahui, mekanisme pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Berikut bunyi Pasal 78 ayat (1):

Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

57 tahun lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal