Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 turut mengatur terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam mekanisme ini aparat tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

“Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, menurut dia penerapan aturannya akan dibuat secara ketat.

Dia menjelaskan, konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
1 hari lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Nasional
1 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
1 hari lalu

Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal