"Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.
Laporan pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022.
"Kalau dari Visinema ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," kata Aris.
Pasal yang dipakai dalam laporan tersebut yakni Undang-Undang tentang Hak Cipta dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).