JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar secara tertutup, Selasa (20/6/2023). Sidang menghadirkan 2 saksi yakni AF dan DTC.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan.
"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab keduanya secara berbarengan.
Mengingat kedua saksi ini masih di bawah umur, hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup.
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," ujar hakim.
Hakim sebelumnya sempat menegur jaksa karena terlambat menghadirkan saksi. Selain AF dan DTC, sidang juga menghadirkan ahli penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jova.
Sidang akan kembali digelar secara terbuka saat permintaan keterangan saksi dari LPSK.