Ada Saksi Masih di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup

Ari Sandita Murti
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar secara tertutup, Selasa (20/6/2023). Sidang menghadirkan 2 saksi yakni AF dan DTC.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan.

"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab keduanya secara berbarengan.

Mengingat kedua saksi ini masih di bawah umur, hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," ujar hakim.

Hakim sebelumnya sempat menegur jaksa karena terlambat menghadirkan saksi. Selain AF dan DTC, sidang juga menghadirkan ahli penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jova.

Sidang akan kembali digelar secara terbuka saat permintaan keterangan saksi dari LPSK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Nasional
2 tahun lalu

Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal