JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui penambahan pagu dan realokasi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026. Dengan persetujuan ini, anggaran Kemenag naik menjadi Rp88,8 triliun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana tambahan tersebut akan diarahkan pada dua program utama, yakni penguatan fungsi agama dan pendidikan.
"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan bahwa pagu anggaran tersebut mencakup 0,14% dari total anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Artinya, ada tambahan sekitar Rp126 miliar.
"Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama," ucapnya.
Selain itu, DPR dan Kemenag juga menyetujui adanya realokasi anggaran untuk pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP). Tugas ini dialihkan dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.