Sementara itu, pihaknya menetapkan ada dua kategori pelanggaran dalam kasus Brimob melindas ojol Affan, yakni berat dan ringan. Adapun, pelanggar berat adalah Kompol K dan Bripka R.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar dia.
Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Barracuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.