Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok

Puti Aini Yasmin
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengataka bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus Brimob lidas ojol pada Selasa (2/9/2025) besok. (foto: iNews)

Sementara itu, pihaknya menetapkan ada dua kategori pelanggaran dalam kasus Brimob melindas ojol Affan, yakni berat dan ringan. Adapun, pelanggar berat adalah Kompol K dan Bripka R.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,"  ujar dia.

Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Barracuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini

Nasional
4 hari lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Nasional
5 hari lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal