Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok

Puti Aini Yasmin
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengataka bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus Brimob lidas ojol pada Selasa (2/9/2025) besok. (foto: iNews)

Sementara itu, pihaknya menetapkan ada dua kategori pelanggaran dalam kasus Brimob melindas ojol Affan, yakni berat dan ringan. Adapun, pelanggar berat adalah Kompol K dan Bripka R.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,"  ujar dia.

Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Barracuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Petugas Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 2 Vihara Jaksel, Ini Lokasinya

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tembok Bangunan Mewah Roboh hingga Timpa Lahan SMPN 182 Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Seleb
2 hari lalu

Profil Gandhi Sehat, Bocah Sleman Penyanyi Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) yang Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal