Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nur Khabibi
Influencer Adam Deni divonis enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka diputus hukuman penjara 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). 

Majelis Hakim meyakini Terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang Sujono. 

Sementara itu, Hakim juga membacakan hal-hal yang meberatkan putusan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban dan ia pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya. 

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Sekadar informasi, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

ASC Padel Team Diluncurkan, Target Internasional dan Training Camp Spanyol

57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal