JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka diputus hukuman penjara 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Majelis Hakim meyakini Terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang Sujono.
Sementara itu, Hakim juga membacakan hal-hal yang meberatkan putusan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban dan ia pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Sekadar informasi, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara.