Ade menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan tersangka. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 KUHAP lama.
"Penangkapan itu tidak ada diatur di dalam KUHAP bahwa harus dipanggil dulu. Ini bicara penangkapan ya, seperti itu yang saya baca," ujarnya.
Dia mengatakan, syarat penangkapan adalah adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP lama.
"Kalau kita berbicara penangkapan, ini kan penangkapan, bukan pemanggilan untuk diperiksa. Penangkapan itu di Pasal 17 jelas dikatakan hanya dua alat bukti. Saya hanya berbicara KUHAP lama," ucapnya.
Ade menegaskan, pemanggilan baru dilakukan ketika tersangka akan menjalani pemeriksaan, bukan sebagai syarat penangkapan.