Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Rizky Agustian
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)

"Berbeda ketika seorang tersangka itu akan diperiksa lagi, tentu ada panggilan. Kalau penangkapan saya belum mendapatkan di sini diatur harus dipanggil," katanya.

Dia mengaku telah mempelajari ketentuan Pasal 16 hingga Pasal 18 KUHAP dan tidak menemukan aturan yang mewajibkan penyidik memanggil tersangka sebelum melakukan penangkapan.

"Tidak ada sama sekali saya lihat di situ ketika penangkapan itu harus dipanggil. Tidak harus dipanggil, tidak ada harus dipanggil dulu kemudian dihadapkan untuk diperiksa. Kalau dihadapkan untuk diperiksa iya," ujarnya.

Menanggapi klaim Roy Suryo mengenai proses penangkapannya, Ade menilai kecil kemungkinan anggota Polda Metro Jaya masuk ke lokasi tanpa didampingi pihak lain.

"Saya rasa tidak mungkin Polda Metro masuk loncat langsung ya, pasti ada yang menemani dia tentunya. Tadi disebutkan Mas Roy ada satpam, tentu ada yang mengikuti. Terus ada yang membuka pintu dari dalam pastinya, enggak tahu kalau dia loncat atau seperti apa kan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

57 tahun lalu

Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal