"Berbeda ketika seorang tersangka itu akan diperiksa lagi, tentu ada panggilan. Kalau penangkapan saya belum mendapatkan di sini diatur harus dipanggil," katanya.
Dia mengaku telah mempelajari ketentuan Pasal 16 hingga Pasal 18 KUHAP dan tidak menemukan aturan yang mewajibkan penyidik memanggil tersangka sebelum melakukan penangkapan.
"Tidak ada sama sekali saya lihat di situ ketika penangkapan itu harus dipanggil. Tidak harus dipanggil, tidak ada harus dipanggil dulu kemudian dihadapkan untuk diperiksa. Kalau dihadapkan untuk diperiksa iya," ujarnya.
Menanggapi klaim Roy Suryo mengenai proses penangkapannya, Ade menilai kecil kemungkinan anggota Polda Metro Jaya masuk ke lokasi tanpa didampingi pihak lain.
"Saya rasa tidak mungkin Polda Metro masuk loncat langsung ya, pasti ada yang menemani dia tentunya. Tadi disebutkan Mas Roy ada satpam, tentu ada yang mengikuti. Terus ada yang membuka pintu dari dalam pastinya, enggak tahu kalau dia loncat atau seperti apa kan," katanya.