Adelin Lis, Buron Korupsi Tertangkap saat Masuki Singapura Gunakan Paspor Palsu Maret 2021

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara).

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung akan menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Adelin Lis bersama pengawalnya pernah melawan ketika akan ditangkap di KBRI Beijing. Saat itu Adelin Lis bersama pengawalnya memukuli staf KBRI Beijing kemudian melarikan diri.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

28 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

1 bulan lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

1 bulan lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal