JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiap untuk memulangkan buron kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.
Dia menuturkan, sejak mendapatkan berita penangkapan tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejagung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tuturnya.