JAKARTA, iNews.id - Adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Asmin Aulia, dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, Asmin membantah telah menerima ruko dan tanah dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang diduga diperuntukan pada Gamawan.
Menurutnya, ruko di Jalan Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan itu didapat dari pembelian pada tahun 2011. Asmin membantah jika ruko dan tanah itu diberikan secara cuma-cuma kepadanya.
"Ruko itu tahun 2011, kalau enggak salah uang mukanya di bulan Agustus dan pelunasan Desember 2011. Itu akta jual beli akhir Desember 2011," ucap Asmin Aulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018)
Asmin mengakui ruko itu dibeli dengan harga Rp2,5 miliar. Setelah dilunasi, kepemilikan ruko itu dibalik nama dari perusahaan milik istri Paulus Tannos PT Narawung menjadi atas nama Asmin. Dia juga mengaku telah membeli tanah milik Paulus Tannos di Jalan Brawijaya atas nama perusahan PT Mandosawu Putratama Sakti bersama Johnny G Plate.
Menurutnya, tanah itu dibeli senilai USD3,1 juta dan dibayar dua tahap. Pertama, Asmin dan Johnny membayar tanah itu masing-masing USD1.040.000. Yang kedua, Asmin membayar tanah itu senilai USD1.020.000.