KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi soal Korupsi di IPDN Riau
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau. Gamawan diperiksa dalam kapasitas saksi tersangka Dudy Jocom dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Tahun Anggaran 2011.
Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.
“Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti, ya,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Diketahui, Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 adalah tersangka dalam dugaan korupsi tiga perkara lainnya, yaitu pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.