JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan empat terdakwa kasus penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Salah satunya adalah Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil.
Syahdan hingga tiga aktivis lain termasuk Delpedro Marhaen langsung berorasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat.
Tampak mobil komando yang sebelumnya sudah terparkir di depan gedung pengadilan. Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar pun langsung diminta untuk menaiki mobil komando itu.
Syahdan kemudian langsung membuka orasi di mobil komando itu. Dia mengaku rela mengorbankan diri demi rakyat Indonesia.
"Merdeka! Merdeka! Telah kutanamkan jiwaku dan kuwakafkan tubuhku untuk rakyat Indonesia yang semakin ditekan, semakin melawan," ujar Syahdan, Jumat (6/3/2026).