Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bappisus soal Isu Demo Agustus: Jangan Mudah Terprovokasi Kabar di Medsos, Bisa Dimanipulasi Pakai AI
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44:00 WIB
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus
Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait editan tangkapan layar atau screenshot soal pemberitaan demo Agustus 2025. Adapun screenshot yang dimaksud berupa berita pernyataan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal

Menurut jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Jaksa menyebut, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahassiwa Menggugat.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut