Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Ari Sandita Murti
Marcella Santoso, tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO (foto: iNews.id/Fiqri)

Setelah itu, Kejari Jakpus bakal melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan selanjutnya menjadwalkan persidangan.

Sebelumnya, enam tersangka lain kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor CPO dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Senin (30/6/2025). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap yang kedua.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat. 

Keenam tersangka yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lalu tiga mantan hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

Nasional
5 bulan lalu

6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang

Nasional
6 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Buletin
18 jam lalu

Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal