Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Ari Sandita Murti
Marcella Santoso, tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO (foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan advokat Marcella Santoso dan lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Seperti diketahui, Marcella dan suaminya Ariyanto Bakri atau Ary Bakri merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara tersangka korporasi perkara ekspor CPO.

Selain itu, para tersangka lain yakni advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki juga dilimpahkan ke Kejari.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum bakal membuat surat dakwaan atas para tersangka tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

Nasional
5 bulan lalu

6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang

Nasional
6 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
15 jam lalu

AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal