Advokat Marcella Santoso cs juga Didakwa TPPU terkait Kasus Vonis Lepas CPO

Nur Khabibi
Terdakwa kasus vonis lepas CPO, Marcella Santoso (dok. iNews.id)

Sebelumnya diberitakan, Ary Bakri cs didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu juga dilakukan bersama advokat Junaedi Saibih.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Ary cs memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa. 

Para hakim yang menerima ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Shorts
2 bulan lalu

Prabowo Minta Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO untuk LPDP

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal