JAKARTA, iNews.id - Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun, terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24,5 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag (lepas).
Syafei juga melakukan TPPU sebesar Rp411.698.223. Jaksa menyebut, jumlah tersebut bersumber dari uang operasional terkait suap vonis lepas yang dimaksud.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.