Advokat Marcella Santoso cs juga Didakwa TPPU terkait Kasus Vonis Lepas CPO

Nur Khabibi
Terdakwa kasus vonis lepas CPO, Marcella Santoso (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun, terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24,5 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag (lepas).

Syafei juga melakukan TPPU sebesar Rp411.698.223. Jaksa menyebut, jumlah tersebut bersumber dari uang operasional terkait suap vonis lepas yang dimaksud.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Shorts
2 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO untuk LPDP

Photo
2 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya Alihkan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal