AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Tentukan Sikap Pekan Depan

Dimas Choirul
AG saat memasuki mobil tahanan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yakni AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Terkait vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/4/2023). 

Dengan demikian, jaksa akan menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim pada pekan depan. Selama tujuh hari ini, jaksa akan melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, serta menganalisis fakta-fakta putusan hakim.

"Juga sikap dari penasihat hukum (AG) akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Syarief.

Mengenai perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, Syarief menilai hanya ada perbedaan waktu hukuman untuk AG. Pasal yang dikenakan tetap sama yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun. 

Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
1 tahun lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
1 tahun lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal