JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yakni AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Terkait vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/4/2023).
Dengan demikian, jaksa akan menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim pada pekan depan. Selama tujuh hari ini, jaksa akan melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, serta menganalisis fakta-fakta putusan hakim.
"Juga sikap dari penasihat hukum (AG) akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Syarief.
Mengenai perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, Syarief menilai hanya ada perbedaan waktu hukuman untuk AG. Pasal yang dikenakan tetap sama yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.
Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.