JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo pelaku utama penganiayaan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga