JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal memberatkan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sementara hal meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa memperbaiki diri. Orang tua AG juga menderita stroke dan kanker.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun dalam sidang pembacaan vonis ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.