AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Ari Sandita Murti
AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal memberatkan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara hal meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa memperbaiki diri. Orang tua AG juga menderita stroke dan kanker.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Adapun dalam sidang pembacaan vonis ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

1 bulan lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

1 bulan lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal