AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Ari Sandita Murti
AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal memberatkan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara hal meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa memperbaiki diri. Orang tua AG juga menderita stroke dan kanker.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Adapun dalam sidang pembacaan vonis ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
23 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
25 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal