JAKARTA, iNews.id - Hakim memvonis AG pacar Mario Dandy Satriyo hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Vonis tersebut lebih ringan 0,5 tahun atau enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim membacakan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023). Sidang vonis AG dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, JPU, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang. Dia hanya menyaksikan dari ruang tunggu anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebutkan, AG terbukti secara sah bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.
Keluarga David Ozora diwakili pamannya Alto Luger sebelumnya menyampaikan agar AG mendapat hukuman maksimal.